Minggu, 02 November 2014

Entrepreneur

Orang-orang yang memiliki ciri-ciri entrepreneur, yaitu sebagai berikut :

1. Orang-orang yang mempunyai visi untuk memecahkan masalahmasalah kemasyarakatan sebagai pembaharu masyarakat dengan gagasan-gagasan yangsangat kuat untuk memperbaiki taraf hidup gagasan-gagasan yang sangat kuat untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat.
2. Umumnya bukan orang terkenal, misal : dokter, pengacara, insinyur, konsultan manajemen, pekerja sosial, guru dan wartawan.
3. Orang-orang yang memiliki daya transformatif, yakni orang-orang dengan gagasan baru dalam menghadapi masalah besar, yang tak kenal lelah dalam mewujudkan misinya, menyukai tantangan, punya daya tahan tinggi, orang-orang yang sungguh-sungguh tidak mengenal kata menyerah hingga mereka berhasil menyebarkan gagasannya sejauh mereka mampu.
4. Orang yang mampu mengubah daya kinerja masyarakat dengan cara terus memperbaiki, memperkuat, dan memperluas cita-cita.
5. Orang yang memajukan perubahan sistemik : bagaimana mereka mengubah pola perilaku dan pemahaman.
6. Pemecah masalah paling kreatif.
7. Mampu menjangkau jauh lebih banyak orang dengan uang atau sumber daya yang jauh lebih sedikit, dengan keberanian mengambil resiko sehingga mereka harus sangat inovatif dalam mengajukan pemecahan masalah.
8. Orang-orang yang tidak bisa diam, yang ingin memecahkan masalahmasalah yang telah gagal ditangani oleh pranata (negara dan mekanisme pasar) yang ada.
9. Mereka melampaui format-format lama (struktur mapan) dan terdorong untuk menemukan bentuk-bentuk baru organisasi.
10. Mereka lebih bebas dan independen, lebih efektif dan memilih keterlibatan yang lebih produktif.

Sumber : (Borstein, 2006, 1-4)

Berdasarkan tataran organisasi (Strategi atau misi yang difokuskan pada dampak sosial dan Pendekatan inovatif untuk mencapai misi tersebut), KEWIRAUSAHAAN SOSIAL dapat dilihat dari dua elemen, yakni :
1. FOKUS PADA MISI SOSIAL, yang tercermin dalam konteks dan outputdari tindakan menurut komponen nilai sosial.
2. PROSES OPERATIONAL, yaitu pendekatan untuk melakukan tindakan dengan komponen ‘entrepreneurial.

Sumber : (Nicholls, 2006, 13)

Senin, 17 Maret 2014

PENGARUH SUMBER DAYA MANUSIA TERHADAP PRODUKTIFITAS

PENGARUH SUMBER DAYA MANUSIA TERHADAP PRODUKTIVITAS
(KELOMPOK 11)
Disusun Oleh :
Nama / NPM               : 1. Burhanuddin Akili               / 31411561     
                                                            2.  Dhona Purnomo                 / 32411002
3Henky Yudhiprasetya         / 33411314
4.  Rifqi Septian .H                  /39411368





JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014




Pengertian Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan elemen yang paling strategik dalam organisasi, harus diakui dan diterima oleh manajemen. Peningkatan produktivitas kerja hanya mungkin dilakukan oleh manusia (Siagian, 2002, p.2). Oleh karena itu tenaga kerja merupakan faktor penting dalam mengukur produktivitas. Hal ini disebabkan oleh dua hal, antara lain; pertama, karena besarnya biaya yang dikorbankan untuk tenaga kerja sebagai bagian dari biaya yang terbesar untuk pengadaan produk atau jasa; kedua, karena masukan pada faktor-faktor lain seperti modal (Kussriyanto, 1993).

Produktivitas Sumber Daya Manusia
Produktivitas mengandung pengertian yang berkenaan dengan konsep ekonomis, filosofis dan sistem. Sebagai konsep ekonomis, produktivitas berkenaan dengan usaha atau kegiatan manusia untuk menghasilkan barang atau jasa yang berguna untuk pemenuhan kebutuhan manusia dan masyarakat pada umumnya. Sebagai konsep filosofis, produktivitas mengandung pandangan hidup dan sikap mental yang selalu berusaha untuk meningkatkan mutu kehidupan dimana keadaan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan mutu kehidupan hari esok harus lebih baik dari hari ini. Hal inilah yang memberi dorongan untuk berusaha dan mengembangkan diri. Sedangkan konsep sistem, memberikan pedoman pemikiran bahwa pencapaian suatu tujuan harus ada kerja sama atau keterpaduan dari unsur-unsur yang relevan sebagai sistem. (Anoraga dan Suyati, 1995)
Menurut Wignjosoebroto, produktivitas secara umum akan dapat diformulasikan sebagai berikut: (Wignjosoebroto, 2000)
1.    Produktivitas = Output/input(measurable)+ input (invisible). Invisible input meliputi tingkat pengetahuan, kemampuan teknis, metodologi kerja dan pengaturan organisasi, dan motivasi kerja. Untuk mengukur produktivitas kerja dari tenaga kerja manusia, operator mesin, misalnya, maka formulasi berikut bisa dipakai untuk maksud ini, yaitu:
2.    Produktivitas = total keluaran yang dihasilkan. Tenaga Kerja jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan Di sini produktivitas dari tenaga kerja ditunjukkan sebagai rasio dari jumlah keluaran yang dihasilkan per total tenaga kerja yang jam manusia (man-hours), yaitu jam kerja yang dipakai untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Tenaga kerja yang dipekerjakan dapat terdiri dari tenaga kerja langsung ataupun tidak langsung, akan tetapi biasanya meliputi keduanya.

Kualitas Sumber Daya Manusia yang Produktiv
Apabila kita melihat secara sepintas apa-apa yang terdapat di dalam suatu organisasi sebagai sistem sosial maka ada dua unsur yang nampak yaitu, unsur pertama umumnya dikenal dengan nama sumber daya manusia dan yang kedua sumber daya bukan manusia, antara lain adalah mesin-mesin, bahan mentah, uang, peralatan, dan lain sebagainya. Sumber daya bukan manusia walau bagaimanapun canggihnya tidak mempunyai arti apa-apa bagi organisasi jika tidak digunakan oleh sumber daya manusia. (Ravianto, 1986)
Sumber daya manusia dapat diukur kualitas kerjanya. Berikut kualitas produktivitas sumber daya manusia yang dapat diukur dari keberhasilan sebagai berikut: (Ravianto, 1986)
1.    Peningkatan kemampuan teoritis adalah suatu kapasitas individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan.
2.    Peningkatan kemampuan teknis adalah metode atau sistem mengerjakan sesuatu pekerjaan.
3.    Peningkatan kemampuan konseptual adalah mampu memprediksi segala sesuatu yang memprediksi segala sesuatu yang ada kaitannya sasaran yang akan dituju
4.    Peningkatan moral adalah mampu melaksanakan koordinasi, mampu bekerjasama, selalu berusaha menghindari perbuatan tercela dan mampu bersedia mengembangkan diri.
5.    Peningkatan ketrampilan teknis.

 Faktor Yang Mempengaruhi Produktivitas Tenaga Kerja
Produktivitas tenaga kerja menunjukkan kemampuan seseorang tenaga kerja atau pekerja untuk menghasilkan sejumlah output dalam satu satuan waktu tertentu. Produktivitas tenaga kerja tersebut dapat merupakan ukuran efisiensi pemanfaatan tenaga kerja. Hal ini mengingat bahwa secara nyata, seorang pekerja dalam melakukan pekerjaannya belum tentu memanfaatkan seluruh kemampuan yang dimilikinya.
Produktivitas tenaga kerja adalah pencerminan dari mutu tenaga kerja jika hal-hal lain dianggap tetap sama. Menurutnya, perubahan (peningkatan) produktivitas kerja dapat terjadi karena pengaruh beberapa hal yaitu: (Kasnawi,2006)
1.    Sumber daya alam yang tersedia dalam jumlah yang lebih besar atau mutu yang lebih baik.
2.    Sumber daya modal fisik tersedia dalam jumlah yang lebih banyak atau mutu yang lebih baik
3.    Mutu modal manusia itu sendiri yang meningkat.
4.    Kondisi dan lingkungan kerja yang lebih baik.
Peranan sumber daya alam dalam dalam peningkatan produktivitas baik dilihat dari jumlah maupun mutunya memang sangat penting. Namun kenyataan memperlihatkan bahwa faktor peranan tersebut tidak selalu sama di setiap Negara. Sebagai ilustrasi, Singapura adalah sebuah negara kecil yang memiliki sumber daya alam yang sangat minim, namun dikenal sebagai negara yang telah berhasil memperlihatkan bahwa keterbatasan sumber daya alam bukan penghalang untuk meningkatkan produktivitasnya.
Wiyono, dalam (Kasnawi,2006) mengemukakan bahwa produktivitas tenaga kerja dipengaruhi oleh enam hal, yaitu:
a. Perkembangan barang modal per pekerja.
b. Perbaikan tingkat ketrampilan, pendidikan dan kesehatan pekerja.
c. Meningkatkan skala usaha.
d. Perpindahan pekerja antar jenis kegiatan.
e. Perubahan komposisi output dari tiap sektor atau sub sektor.
f. Perubahan teknik produksi.
Basri, dalam (Kasnawi,2006) mengemukakan bahwa tinggi rendahnya produktivitas tenaga kerja juga dipengaruhi oleh pemanfaatan kapasitas dari berbagai sektor produksi guna mencapai pertumbuhan ekonomi. karena pemanfaatan kapasitas rendah, maka produktivitas rendah. Jadi dengan demikian, produktivitas tenaga kerja secara umum ditentukan oleh beberapa komponen, yaitu:
Unsur tenaga kerja itu sendiri, termasuk metode kerjanya, kesehatannya, tingkat pendidikannya, kebiasaannya, dan pemahaman terhadap pelaksanaan kegiatan usahanya, kompensasi kerja (upah dan gaji) dan lain sebagainya yang bersumber dari diri tenaga kerjanya.
1. Kapasitas produksi dari setiap sektor produksi.
2. Peralatan atau fasilitas penunjang tenaga kerja ( teknologi ).
3. Produktivitas tenaga kerja sangat dipengaruhi oleh faktor dari dalam dan luar  lingkungan perusahaan.




Daftar Pustaka:
-       Poerwadarminta. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka : Jakarta.
-       The Liang Gie. 1987. Ensiklopedia Administrasi. Ghalia Indonesia : Jakarta.
-       Ravianto, J. 1985. Produktivitas dan Manajemen. SIUP : Jakarta.
-       Riyanto, J. 1986. Produktivitas dan Tenaga Kerja. SIUP : Jakarta.
-       Kuat Ismanto, S.H.I., M.Ag., Loc. Cit , hlm 216

-       Wignjosoebroto, S., 2000, Ergonomi, Studi Gerak dan Waktu : Teknik Analisis untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja. Jakarta : PT. Gunawidya

Selasa, 23 April 2013

hak paten


Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas. Contoh hak paten adalah sebagai berikut:
Samsung Tambahkan iPhone 5 Pada Kasus Hak Paten
Samsung Electronics Co. mengajukan mosi kepada pengadilan AS untuk menambahkan iPhone 5 produksi Apple dalam perang hak paten di antara mereka.
Description: iPhone produksi Apple dan Samsung Galaxy S. (Foto: Dok)
iPhone produksi Apple dan Samsung Galaxy S. (Foto: Dok)
Samsung Electronics Co. mengatakan bahwa perusahaan Korea Selatan itu telah mengajukan mosi kepada pengadilan di Amerika Serikat untuk menambahkan iPhone 5 produksi Apple dalam perang hak paten di antara mereka.

Samsung menyatakan bahwa mosi itu diajukan Senin (1/10) pada pengadilan California, dengan dugaan bahwa telepon terbaru keluaran Apple itu melanggar delapan hak patennya.

Dua perusahaan itu terlibat dalam pergulatan untuk menjadi yang teratas dalam pasar telepon pintar global, yang berakibat pada kasus-kasus hukum di pengadilan di 10 negara.
Samsung mengeluarkan pernyataan tertulis pada Selasa (2/10), bahwa “kami selalu lebih suka berkompetisi di pasar dengan produk-produk inovatif kami, daripada di pengadilan.
Namun Apple terus mengambil langkah hukum yang agresif yang akan membatasi persaingan pasar.”

Selain itu, “pilihan kami tidak banyak selain mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi inovasi dan hak kekayaan intelektual kami.”

Sementara itu, Samsung juga mengeluarkan pernyataan bahwa pengadilan AS telah mencabut larangan sementara atas penjualan Galaxy Tab 10.1 di Amerika. Meski Galaxy 10.1 merupakan model lama, pencabutan larangan tersebut dapat membantu Samsung dalam menghadapi musim liburan yang penting.

“Kami merasa senang dengan keputusan pengadilan, yang membela posisi kami bahwa tidak ada pelanggaran paten desain Apple dan bahwa pelarangan tersebut tidak diperlukan,” ujar Samsung dalam pernyataannya.

Salah seorang hakim ITC telah memutuskan bahwa HTC tidak memiliki hak untuk menuntut balik Apple karena mereka menggunakan hak paten yang dimiliki oleh perusahaan lain. Menurut penjelasan di blog Foss Patents, HTC tampaknya telah membayarkan sejumlah uang kepada Google untuk menyewa beberapa macam hak paten yang mereka butuhkan dalam usahanya untuk menyerang balik serangan hukum Apple.
Menurut Per Florian Mueller dari Foss Patents, model bisnis ‘rent-a-patent’ sudah sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan lain, termasuk perusahaan kolektor paten Open Invention Network yang menggunakannya sebagai taktik untuk menuntut perusahaan-perusahaan besar sekelas Microsoft.
Bila keputusan hakim ITC ini berlaku permanen, atau paling tidak bisa dijadikan acuan untuk kasus-kasus lain, maka perusahaan yang menggantungkan usahanya dari bisnis persewaan hak paten harus segera merevisi model bisnis mereka. Bila perusahaan tersebut telah mentransfer segala elemen-elemen penting di dalam hak paten yang dibutuhkan, maka rekanan bisnis mereka akan memiliki dasar yang kuat untuk menggunakan hak paten tersebut dalam pengadilan.

hak merek


Pengertian Hak Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Bentuk atau wujud merek itu menurut Suryatin dimaksudkan untuk membedakannya dari barang sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya pembedaan itu, maka terdapat beberapa jenis merek, yakni :
1. Merek lukisan (bell mark)
2. Merek kata (word mark)
3. Merek bentuk (form mark)
4. Merek bunyi-bunyian (klank mark)
Berikut ini adalah merk produk yang memiliki kesamaan pada nama produk bunyi-bunyian, logo, bentuk atau kata:
Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRYajPxoI2JHzEGHMGJlVLhbadRFTVbjumhPPJYiLv_GQaV11AcHu2QZjnK Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR7fjoPThsFp0thFb7y8zR7wBUev3YSxtojyVurho0vbsBhL-OUIxIzu5A






Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRGuQ1fhxKw2tvRZh6e68L2zbaet16pzaQkTDysgwYhtXZiDBsJfyv01qX_ Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRPiWn_CwBTZdmgLY45M_verW3o5MJuFqaYJLX-Ku56qI8H4D2fM2LIYQ

Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRyTIm2yeR8sOTLdKnjMw_nuSVaojGYP8YblbzWz_AEBfdH03vEwR0xPsQ Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRxylyXBWKBsBgx8LJqAF7aG9sWyrpGWvNOp7hQIfOzD_RUBlwVl8wJbA

Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTbKQHCrruzHuU1jRDnmXQIntKDcykhoBe4WjYFevDMTTtiPzjlRSTOASnMeA Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR2N7StamUDcytId8js0pYggR18qUu9NIEJt47kGvA-uY7k8JxpsDVwXQ

Menurut kasus diatas, sudah sangat jelas bawah tergugat melakukan kesalahan dengan memasarkan brand yang mirip dengan brand penggugat walaupun tergugat sudah mendaftarkan hak merek. Menanggapi hal ini, penulis mencoba mengambil hikmah dr kejadian ini. Seharusnya sebagai produsen dengan brand tertentu disaat mendaftarkan mereknya, melihat brand saingannya terlebih dahulu. Apakah ada kesamaan dari merek, penciptaan dan lainnya. Dan untuk meniadakan kejadian seperti ini, produsen harus selektif dalam menentukan brand mereknya seperti apa, jika tidak maka dapat melanggar hukum.