Orang-orang yang memiliki ciri-ciri entrepreneur, yaitu sebagai berikut :
1. Orang-orang yang mempunyai visi untuk memecahkan masalahmasalah kemasyarakatan sebagai pembaharu masyarakat dengan gagasan-gagasan yangsangat kuat untuk memperbaiki taraf hidup gagasan-gagasan yang sangat kuat untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat.
2. Umumnya bukan orang terkenal, misal : dokter, pengacara, insinyur, konsultan manajemen, pekerja sosial, guru dan wartawan.
3. Orang-orang yang memiliki daya transformatif, yakni orang-orang dengan gagasan baru dalam menghadapi masalah besar, yang tak kenal lelah dalam mewujudkan misinya, menyukai tantangan, punya daya tahan tinggi, orang-orang yang sungguh-sungguh tidak mengenal kata menyerah hingga mereka berhasil menyebarkan gagasannya sejauh mereka mampu.
4. Orang yang mampu mengubah daya kinerja masyarakat dengan cara terus memperbaiki, memperkuat, dan memperluas cita-cita.
5. Orang yang memajukan perubahan sistemik : bagaimana mereka mengubah pola perilaku dan pemahaman.
6. Pemecah masalah paling kreatif.
7. Mampu menjangkau jauh lebih banyak orang dengan uang atau sumber daya yang jauh lebih sedikit, dengan keberanian mengambil resiko sehingga mereka harus sangat inovatif dalam mengajukan pemecahan masalah.
8. Orang-orang yang tidak bisa diam, yang ingin memecahkan masalahmasalah yang telah gagal ditangani oleh pranata (negara dan mekanisme pasar) yang ada.
9. Mereka melampaui format-format lama (struktur mapan) dan terdorong untuk menemukan bentuk-bentuk baru organisasi.
10. Mereka lebih bebas dan independen, lebih efektif dan memilih keterlibatan yang lebih produktif.
Sumber : (Borstein, 2006, 1-4)
Berdasarkan tataran organisasi (Strategi atau misi yang difokuskan pada dampak sosial dan Pendekatan inovatif untuk mencapai misi tersebut), KEWIRAUSAHAAN SOSIAL dapat dilihat dari dua elemen, yakni :
1. FOKUS PADA MISI SOSIAL, yang tercermin dalam konteks dan outputdari tindakan menurut komponen nilai sosial.
2. PROSES OPERATIONAL, yaitu pendekatan untuk melakukan tindakan dengan komponen ‘entrepreneurial.
Sumber : (Nicholls, 2006, 13)
Minggu, 02 November 2014
Senin, 17 Maret 2014
PENGARUH SUMBER DAYA MANUSIA TERHADAP PRODUKTIFITAS
PENGARUH SUMBER DAYA MANUSIA TERHADAP
PRODUKTIVITAS
(KELOMPOK 11)

Disusun Oleh :
Nama / NPM :
1. Burhanuddin Akili / 31411561
2.
Dhona Purnomo / 32411002
3. Henky
Yudhiprasetya / 33411314
4.
Rifqi Septian .H /39411368
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
Pengertian
Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan elemen yang paling strategik
dalam organisasi, harus diakui dan diterima oleh manajemen. Peningkatan
produktivitas kerja hanya mungkin dilakukan oleh manusia (Siagian, 2002, p.2).
Oleh karena itu tenaga kerja merupakan faktor penting dalam mengukur
produktivitas. Hal ini disebabkan oleh dua hal, antara lain; pertama, karena
besarnya biaya yang dikorbankan untuk tenaga kerja sebagai bagian dari biaya
yang terbesar untuk pengadaan produk atau jasa;
kedua, karena masukan pada faktor-faktor lain seperti modal (Kussriyanto, 1993).
Produktivitas Sumber
Daya Manusia
Produktivitas mengandung
pengertian yang berkenaan dengan konsep ekonomis, filosofis dan sistem. Sebagai
konsep ekonomis, produktivitas berkenaan dengan usaha atau kegiatan manusia
untuk menghasilkan barang atau jasa yang berguna untuk pemenuhan kebutuhan
manusia dan masyarakat pada umumnya. Sebagai konsep filosofis, produktivitas
mengandung pandangan hidup dan sikap mental yang selalu berusaha untuk
meningkatkan mutu kehidupan dimana keadaan hari ini harus lebih baik dari hari
kemarin, dan mutu kehidupan hari esok harus lebih baik dari hari ini. Hal
inilah yang memberi dorongan untuk berusaha dan mengembangkan diri. Sedangkan
konsep sistem, memberikan pedoman pemikiran bahwa pencapaian suatu tujuan harus
ada kerja sama atau keterpaduan dari unsur-unsur yang relevan sebagai sistem. (Anoraga
dan Suyati, 1995)
Menurut Wignjosoebroto,
produktivitas secara umum akan dapat diformulasikan sebagai berikut:
(Wignjosoebroto, 2000)
1.
Produktivitas = Output/input(measurable)+ input (invisible). Invisible input meliputi tingkat pengetahuan,
kemampuan teknis, metodologi kerja dan pengaturan organisasi, dan motivasi
kerja. Untuk mengukur produktivitas kerja dari tenaga kerja manusia, operator
mesin, misalnya, maka formulasi berikut bisa dipakai untuk maksud ini, yaitu:
2. Produktivitas = total
keluaran yang dihasilkan. Tenaga Kerja
jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan Di sini produktivitas dari tenaga kerja
ditunjukkan sebagai rasio dari jumlah keluaran yang dihasilkan per total tenaga
kerja yang jam manusia (man-hours), yaitu jam kerja yang dipakai untuk
menyelesaikan pekerjaan tersebut. Tenaga kerja yang dipekerjakan dapat
terdiri dari tenaga kerja langsung ataupun tidak langsung, akan tetapi biasanya
meliputi keduanya.
Kualitas Sumber Daya Manusia yang
Produktiv
Apabila kita melihat secara sepintas apa-apa yang
terdapat di dalam suatu organisasi sebagai sistem sosial maka ada dua unsur
yang nampak yaitu, unsur pertama umumnya dikenal dengan nama sumber daya
manusia dan yang kedua sumber daya bukan manusia, antara lain adalah
mesin-mesin, bahan mentah, uang, peralatan, dan lain sebagainya. Sumber daya
bukan manusia walau bagaimanapun canggihnya tidak mempunyai arti apa-apa bagi organisasi
jika tidak digunakan oleh sumber daya manusia. (Ravianto, 1986)
Sumber daya manusia dapat diukur kualitas kerjanya.
Berikut kualitas produktivitas sumber daya manusia yang dapat diukur dari
keberhasilan sebagai berikut: (Ravianto, 1986)
1. Peningkatan
kemampuan teoritis adalah suatu kapasitas individu untuk mengerjakan berbagai
tugas dalam suatu pekerjaan.
2. Peningkatan
kemampuan teknis adalah metode atau sistem mengerjakan sesuatu pekerjaan.
3. Peningkatan
kemampuan konseptual adalah mampu memprediksi segala sesuatu yang memprediksi
segala sesuatu yang ada kaitannya sasaran yang akan dituju
4. Peningkatan
moral adalah mampu melaksanakan koordinasi, mampu bekerjasama, selalu berusaha
menghindari perbuatan tercela dan mampu bersedia mengembangkan diri.
5. Peningkatan
ketrampilan teknis.
Faktor Yang Mempengaruhi Produktivitas Tenaga Kerja
Produktivitas tenaga
kerja menunjukkan kemampuan seseorang tenaga kerja atau pekerja untuk
menghasilkan sejumlah output dalam satu satuan waktu tertentu. Produktivitas
tenaga kerja tersebut dapat merupakan ukuran efisiensi pemanfaatan tenaga
kerja. Hal ini mengingat bahwa secara nyata, seorang pekerja dalam melakukan
pekerjaannya belum tentu memanfaatkan seluruh kemampuan yang dimilikinya.
Produktivitas tenaga
kerja adalah pencerminan dari mutu tenaga kerja jika hal-hal lain dianggap
tetap sama. Menurutnya, perubahan (peningkatan) produktivitas kerja dapat
terjadi karena pengaruh beberapa hal yaitu: (Kasnawi,2006)
1. Sumber daya alam yang
tersedia dalam jumlah yang lebih besar atau mutu yang lebih baik.
2. Sumber daya modal
fisik tersedia dalam jumlah yang lebih banyak atau mutu yang lebih baik
3. Mutu modal manusia itu
sendiri yang meningkat.
4. Kondisi dan lingkungan
kerja yang lebih baik.
Peranan sumber daya
alam dalam dalam peningkatan produktivitas baik dilihat dari jumlah maupun
mutunya memang sangat penting. Namun kenyataan memperlihatkan bahwa faktor
peranan tersebut tidak selalu sama di setiap Negara. Sebagai ilustrasi,
Singapura adalah sebuah negara kecil yang memiliki sumber daya alam yang sangat
minim, namun dikenal sebagai negara yang telah berhasil memperlihatkan bahwa
keterbatasan sumber daya alam bukan penghalang untuk meningkatkan
produktivitasnya.
Wiyono, dalam
(Kasnawi,2006) mengemukakan bahwa produktivitas tenaga kerja dipengaruhi oleh
enam hal, yaitu:
a. Perkembangan barang modal per pekerja.
b. Perbaikan tingkat ketrampilan,
pendidikan dan kesehatan pekerja.
c. Meningkatkan skala usaha.
d. Perpindahan pekerja antar jenis
kegiatan.
e. Perubahan komposisi output dari tiap
sektor atau sub sektor.
f. Perubahan teknik produksi.
Basri, dalam
(Kasnawi,2006) mengemukakan bahwa tinggi rendahnya produktivitas tenaga kerja
juga dipengaruhi oleh pemanfaatan kapasitas dari berbagai sektor produksi guna
mencapai pertumbuhan ekonomi. karena pemanfaatan kapasitas rendah, maka
produktivitas rendah. Jadi dengan demikian, produktivitas tenaga kerja secara
umum ditentukan oleh beberapa komponen, yaitu:
Unsur tenaga kerja itu
sendiri, termasuk metode kerjanya, kesehatannya, tingkat pendidikannya,
kebiasaannya, dan pemahaman terhadap pelaksanaan kegiatan usahanya, kompensasi
kerja (upah dan gaji) dan lain sebagainya yang bersumber dari diri tenaga
kerjanya.
1. Kapasitas produksi dari setiap sektor
produksi.
2. Peralatan atau fasilitas penunjang
tenaga kerja ( teknologi ).
3. Produktivitas tenaga kerja sangat dipengaruhi oleh
faktor dari dalam dan luar lingkungan
perusahaan.
Daftar Pustaka:
-
Poerwadarminta. 1989. Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Balai Pustaka : Jakarta.
-
The Liang Gie. 1987. Ensiklopedia
Administrasi. Ghalia Indonesia : Jakarta.
-
Ravianto, J. 1985. Produktivitas dan
Manajemen. SIUP : Jakarta.
-
Riyanto, J. 1986.
Produktivitas dan Tenaga Kerja. SIUP : Jakarta.
-
Kuat Ismanto, S.H.I., M.Ag., Loc. Cit
, hlm 216
-
Wignjosoebroto,
S., 2000, Ergonomi, Studi Gerak dan Waktu : Teknik Analisis untuk
Meningkatkan Produktivitas Kerja. Jakarta : PT. Gunawidya
Selasa, 23 April 2013
hak paten
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001
tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu
berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara
permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya
undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya
intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten
ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang
perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik
perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat
diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan
dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang
dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa
diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian
hak paten menawarkan perlindungan bagi
para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan,
dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa
persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang
diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan
informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi
cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk
menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran
hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan
suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak
sah.
Hak khusus pemegang paten
untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara
sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada
orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan,
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.
Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh
orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa
persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak
untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang
berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan
bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah
memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas. Contoh hak
paten adalah sebagai berikut:
Samsung Tambahkan iPhone 5 Pada Kasus Hak Paten
Samsung
Electronics Co. mengajukan mosi kepada pengadilan AS untuk menambahkan iPhone 5
produksi Apple dalam perang hak paten di antara mereka.
iPhone
produksi Apple dan Samsung Galaxy S. (Foto: Dok)
Samsung
Electronics Co. mengatakan bahwa perusahaan Korea Selatan itu telah mengajukan
mosi kepada pengadilan di Amerika Serikat untuk menambahkan iPhone 5 produksi
Apple dalam perang hak paten di antara mereka.
Samsung menyatakan bahwa mosi itu diajukan Senin (1/10) pada pengadilan California, dengan dugaan bahwa telepon terbaru keluaran Apple itu melanggar delapan hak patennya.
Dua perusahaan itu terlibat dalam pergulatan untuk menjadi yang teratas dalam pasar telepon pintar global, yang berakibat pada kasus-kasus hukum di pengadilan di 10 negara.
Samsung mengeluarkan pernyataan tertulis pada Selasa (2/10), bahwa “kami selalu lebih suka berkompetisi di pasar dengan produk-produk inovatif kami, daripada di pengadilan.
Namun Apple terus mengambil langkah hukum yang agresif yang akan membatasi persaingan pasar.”
Selain itu, “pilihan kami tidak banyak selain mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi inovasi dan hak kekayaan intelektual kami.”
Sementara itu, Samsung juga mengeluarkan pernyataan bahwa pengadilan AS telah mencabut larangan sementara atas penjualan Galaxy Tab 10.1 di Amerika. Meski Galaxy 10.1 merupakan model lama, pencabutan larangan tersebut dapat membantu Samsung dalam menghadapi musim liburan yang penting.
“Kami merasa senang dengan keputusan pengadilan, yang membela posisi kami bahwa tidak ada pelanggaran paten desain Apple dan bahwa pelarangan tersebut tidak diperlukan,” ujar Samsung dalam pernyataannya.
Samsung menyatakan bahwa mosi itu diajukan Senin (1/10) pada pengadilan California, dengan dugaan bahwa telepon terbaru keluaran Apple itu melanggar delapan hak patennya.
Dua perusahaan itu terlibat dalam pergulatan untuk menjadi yang teratas dalam pasar telepon pintar global, yang berakibat pada kasus-kasus hukum di pengadilan di 10 negara.
Samsung mengeluarkan pernyataan tertulis pada Selasa (2/10), bahwa “kami selalu lebih suka berkompetisi di pasar dengan produk-produk inovatif kami, daripada di pengadilan.
Namun Apple terus mengambil langkah hukum yang agresif yang akan membatasi persaingan pasar.”
Selain itu, “pilihan kami tidak banyak selain mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi inovasi dan hak kekayaan intelektual kami.”
Sementara itu, Samsung juga mengeluarkan pernyataan bahwa pengadilan AS telah mencabut larangan sementara atas penjualan Galaxy Tab 10.1 di Amerika. Meski Galaxy 10.1 merupakan model lama, pencabutan larangan tersebut dapat membantu Samsung dalam menghadapi musim liburan yang penting.
“Kami merasa senang dengan keputusan pengadilan, yang membela posisi kami bahwa tidak ada pelanggaran paten desain Apple dan bahwa pelarangan tersebut tidak diperlukan,” ujar Samsung dalam pernyataannya.
Salah seorang hakim ITC telah memutuskan bahwa HTC
tidak memiliki hak untuk menuntut balik Apple karena mereka menggunakan hak
paten yang dimiliki oleh perusahaan lain. Menurut penjelasan di blog Foss
Patents, HTC tampaknya telah membayarkan
sejumlah uang kepada Google untuk menyewa beberapa macam hak paten yang mereka butuhkan dalam usahanya
untuk menyerang
balik serangan hukum Apple.
Menurut Per Florian
Mueller dari Foss Patents, model bisnis ‘rent-a-patent’ sudah sering digunakan
oleh perusahaan-perusahaan lain, termasuk perusahaan kolektor paten Open
Invention Network yang menggunakannya sebagai taktik untuk menuntut
perusahaan-perusahaan besar sekelas Microsoft.
Bila keputusan hakim ITC
ini berlaku permanen, atau paling tidak bisa dijadikan acuan untuk kasus-kasus
lain, maka perusahaan yang menggantungkan usahanya dari bisnis persewaan hak
paten harus segera merevisi model bisnis mereka. Bila perusahaan tersebut telah
mentransfer segala elemen-elemen penting di dalam hak paten yang dibutuhkan,
maka rekanan bisnis mereka akan memiliki dasar yang kuat untuk menggunakan hak paten tersebut dalam
pengadilan.
hak merek
Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-
huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang
diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau
memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk
membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa
sejenis.
Bentuk atau wujud
merek itu menurut Suryatin dimaksudkan untuk membedakannya dari barang sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya
pembedaan itu, maka terdapat beberapa
jenis merek, yakni :
1. Merek lukisan (bell mark)
2. Merek kata (word mark)
3. Merek bentuk (form mark)
4. Merek bunyi-bunyian (klank mark)
Berikut ini adalah merk produk yang memiliki kesamaan pada nama produk bunyi-bunyian, logo, bentuk atau kata:











Menurut
kasus diatas, sudah sangat jelas bawah tergugat melakukan kesalahan dengan
memasarkan brand yang mirip dengan brand penggugat walaupun tergugat sudah
mendaftarkan hak merek. Menanggapi hal ini, penulis mencoba mengambil hikmah dr
kejadian ini. Seharusnya sebagai produsen dengan brand tertentu disaat
mendaftarkan mereknya, melihat brand saingannya terlebih dahulu. Apakah ada
kesamaan dari merek, penciptaan dan lainnya. Dan untuk meniadakan kejadian
seperti ini, produsen harus selektif dalam menentukan brand mereknya seperti
apa, jika tidak maka dapat melanggar hukum.
Selasa, 09 April 2013
HAKI Hak kekayaan Intelektual dan Hak kekayaan industri
Mengenai hak atas kekayaan intelektual dan hak kekayaan industri, terdapan ulasan lebih lanjut yang dapat dibaca disini :
http://www.scribd.com/doc/134934254/Hak-Atas-Kekayaan-Intelektual
referensi :
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CCsQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.kemenperin.go.id%2Fdownload%2F140%2FKebijakan-Pemerintah-dalam-Perlindungan-Hak-Kekayaan-Intelektual-dan-Liberalisasi-Perdagangan-Profesi-di-Bidang-Hukum&ei=I0pkUb3rFszrrQfYkIGICA&usg=AFQjCNGjTTCr7hNv42cutD289fEpiacJFw&sig2=BW9RaOp9kKX7osYwzWLoug&bvm=bv.44990110,d.bmk
http://www.scribd.com/doc/134934254/Hak-Atas-Kekayaan-Intelektual
referensi :
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CCsQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.kemenperin.go.id%2Fdownload%2F140%2FKebijakan-Pemerintah-dalam-Perlindungan-Hak-Kekayaan-Intelektual-dan-Liberalisasi-Perdagangan-Profesi-di-Bidang-Hukum&ei=I0pkUb3rFszrrQfYkIGICA&usg=AFQjCNGjTTCr7hNv42cutD289fEpiacJFw&sig2=BW9RaOp9kKX7osYwzWLoug&bvm=bv.44990110,d.bmk
Tugas 1 Softskill Hukum Industri
PERKEMBANGAN HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA
http://www.scribd.com/doc/134930095/Perkembangan-Hukum-Industri-Di-Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)
