Tanggung jawab WN dan pasalnya
Dewasa ini kewarganegaraan menjadi hal yang penting dibahas dalam tataran politik demokrasi modern. Kesadaran menjadi warganegara Indonesia menjadi hal yang sering dibicarakan ketika fundamentalisme religius dan fundamentalisme pasar yang semakin kuat menyerang ruang publik di negara ini.
Melalui tulisan berseri ini, Suara Warga akan menyajikan tulisan yang membahas hak dan tanggungjawab warganegara. Secara konseptual (Kewarganegaraan Demokratis, Felix Baghi-editor, 2009), ada relasi vertikal dan horisontal ketika membicarakan peran warganegara. Dalam relasi vertikal, hubungan antara ‘warga’ dan ‘negara’ dapat terlihat secara konstitusional dalam hubungan yang menyangkut hak dan kewajiban. Dalam relasi horisontal, hubungan antara ‘warga’ dan ‘negara’ terjadi dalam ruang publik yang tidak didikte secara otoriter oleh negara. Warga (masyarakat) sendiri akan mengontrol segala urusan publik atas dasar nilai “kesetaraan (egalitarianisme), keragaman (pluralisme), penghormatan atas perbedaan (toleransi), penghargaan atas hak-hak asasi, dan tanggungjawab bersama”.
Topik kali ini akan membicarakan tentang “Hak atas Kewarganegaraan” dalam hal “Hak atas status kewarganegaraan” dan “Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan”.
Setiap warga memiliki hak dan tanggung jawab yang diterakan dalam UUD 45. Hak dan tanggung jawab warga sebagai warga negara Indonesia akan diuraikan pada kesempatan ini. Hak-hak dasar dan tanggung jawab warga sebagai manusia dihormati oleh UUD 45 sebagai hak asasi manusia dan akan diuraikan pada kesempatan berikutnya.
Pasal 28D ayat (4) UUD 45 mengatakan “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Dalam UU no. 12 tahun 2006 telah diatur bagaimana seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia, yaitu karena ius sanguinis (darah-keturunan), atau ius soli (tempat kelahiran), atau ius matrimonis (karena perkawinan), atau melalui naturalisasi (pewarganegaraan). Selanjutnya Pasal 2 UU ini menyatakan bahwa orang Indonesia asli adalah orang Indonesia yang telah sejak lahirnya warga negara Indonesia, tanpa membedakan lagi asal-usul dan keturunannya. Hal-hal diatas ini memberi “jaminan” dari negara atas siapa saja yang ingin menjadi warganegara, dan “jaminan” yang tidak membedakan asal-usul dan keturunannya. Namun disamping itu dalam pasal 28E ayat (1) menegaskan “Setiap orang bebas ......., memilih kewarganegaraan, ...”. Negara memberi “kebebasan” bagi siapa saja yang hidup dalam wilayah negara Indonesia untuk memilih kewarganegaraannya.
Dalam pasal-pasal dibawah ini ditegaskan hak atas kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 45 mengatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya.”
Pasal 27 ayat (2) menyatakan “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 27 ayat (3) menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikjut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Senada dengan itu Pasal 30 ayat (1) UUD 45 menegaskan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Pasal 28D ayat (3) mengatakan “Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Dari keterangan di atas, maka jelaslah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang setara dan adil, tidak didiskriminasi.
Disamping itu, pasal-pasal itu juga memuat tanggungjawab bahkan kewajiban warga negara. Misalnya, tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum di Indonesia bukanlah pelanggaran, tetapi menggunakannya merupakan tanggungjawab, yang sebenarnya memuat nilai moral yang lebih tinggi daripada kewajiban. Sanksi atasnya adalah sanksi sosial. Dipihak lain bela negara, menjunjung hukum dan pemerintahan, adalah hak dan sekaligus kewajiban. Artinya, sebenarnya setiap warganegara berhak dan wajib untuk menghormati hukum, mendapat pendidikan (dasar), menjaga ketentraman dalam masyarakat, mempertahankan dan menjaga keutuhan Negara (tidak harus secara militer saja), memelihara lingkungan dan sebagainya. Sanksi atas pelanggarannya adalah tindakan hukum.
Dengan penjelasan ini maka hak atas status kewarganegaraan dan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan menjadi jelas. Warganegara perlu mengembangkan keberanian untuk meminta negara melakukan hak tersebut. Warganegara juga perlu mengembangkan mentalitas yang berani dan setia untuk mengerjakan tanggungjawab kewarganegaraannya. Dalam ruang publik, warganegara perlu mengembangkan diskursus tentang hal ini mengingat pada beberapa situasi dan daerah, hak-hak ini belum mendapat jaminan yang jelas dari negara, terutama karena berkembangnya fundamentalisme religius dan pasar yang menguasai ruang publik.
sumber: http://www.leimena.org/id/page/v/605/kenali-hak-dan-kewajiban-anda-hak-dan-tanggungjawab-warga-negara
sumber: http://www.leimena.org/id/page/v/605/kenali-hak-dan-kewajiban-anda-hak-dan-tanggungjawab-warga-negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar