Selasa, 23 April 2013

hak paten


Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas. Contoh hak paten adalah sebagai berikut:
Samsung Tambahkan iPhone 5 Pada Kasus Hak Paten
Samsung Electronics Co. mengajukan mosi kepada pengadilan AS untuk menambahkan iPhone 5 produksi Apple dalam perang hak paten di antara mereka.
Description: iPhone produksi Apple dan Samsung Galaxy S. (Foto: Dok)
iPhone produksi Apple dan Samsung Galaxy S. (Foto: Dok)
Samsung Electronics Co. mengatakan bahwa perusahaan Korea Selatan itu telah mengajukan mosi kepada pengadilan di Amerika Serikat untuk menambahkan iPhone 5 produksi Apple dalam perang hak paten di antara mereka.

Samsung menyatakan bahwa mosi itu diajukan Senin (1/10) pada pengadilan California, dengan dugaan bahwa telepon terbaru keluaran Apple itu melanggar delapan hak patennya.

Dua perusahaan itu terlibat dalam pergulatan untuk menjadi yang teratas dalam pasar telepon pintar global, yang berakibat pada kasus-kasus hukum di pengadilan di 10 negara.
Samsung mengeluarkan pernyataan tertulis pada Selasa (2/10), bahwa “kami selalu lebih suka berkompetisi di pasar dengan produk-produk inovatif kami, daripada di pengadilan.
Namun Apple terus mengambil langkah hukum yang agresif yang akan membatasi persaingan pasar.”

Selain itu, “pilihan kami tidak banyak selain mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi inovasi dan hak kekayaan intelektual kami.”

Sementara itu, Samsung juga mengeluarkan pernyataan bahwa pengadilan AS telah mencabut larangan sementara atas penjualan Galaxy Tab 10.1 di Amerika. Meski Galaxy 10.1 merupakan model lama, pencabutan larangan tersebut dapat membantu Samsung dalam menghadapi musim liburan yang penting.

“Kami merasa senang dengan keputusan pengadilan, yang membela posisi kami bahwa tidak ada pelanggaran paten desain Apple dan bahwa pelarangan tersebut tidak diperlukan,” ujar Samsung dalam pernyataannya.

Salah seorang hakim ITC telah memutuskan bahwa HTC tidak memiliki hak untuk menuntut balik Apple karena mereka menggunakan hak paten yang dimiliki oleh perusahaan lain. Menurut penjelasan di blog Foss Patents, HTC tampaknya telah membayarkan sejumlah uang kepada Google untuk menyewa beberapa macam hak paten yang mereka butuhkan dalam usahanya untuk menyerang balik serangan hukum Apple.
Menurut Per Florian Mueller dari Foss Patents, model bisnis ‘rent-a-patent’ sudah sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan lain, termasuk perusahaan kolektor paten Open Invention Network yang menggunakannya sebagai taktik untuk menuntut perusahaan-perusahaan besar sekelas Microsoft.
Bila keputusan hakim ITC ini berlaku permanen, atau paling tidak bisa dijadikan acuan untuk kasus-kasus lain, maka perusahaan yang menggantungkan usahanya dari bisnis persewaan hak paten harus segera merevisi model bisnis mereka. Bila perusahaan tersebut telah mentransfer segala elemen-elemen penting di dalam hak paten yang dibutuhkan, maka rekanan bisnis mereka akan memiliki dasar yang kuat untuk menggunakan hak paten tersebut dalam pengadilan.

hak merek


Pengertian Hak Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Bentuk atau wujud merek itu menurut Suryatin dimaksudkan untuk membedakannya dari barang sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya pembedaan itu, maka terdapat beberapa jenis merek, yakni :
1. Merek lukisan (bell mark)
2. Merek kata (word mark)
3. Merek bentuk (form mark)
4. Merek bunyi-bunyian (klank mark)
Berikut ini adalah merk produk yang memiliki kesamaan pada nama produk bunyi-bunyian, logo, bentuk atau kata:
Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRYajPxoI2JHzEGHMGJlVLhbadRFTVbjumhPPJYiLv_GQaV11AcHu2QZjnK Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR7fjoPThsFp0thFb7y8zR7wBUev3YSxtojyVurho0vbsBhL-OUIxIzu5A






Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRGuQ1fhxKw2tvRZh6e68L2zbaet16pzaQkTDysgwYhtXZiDBsJfyv01qX_ Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRPiWn_CwBTZdmgLY45M_verW3o5MJuFqaYJLX-Ku56qI8H4D2fM2LIYQ

Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRyTIm2yeR8sOTLdKnjMw_nuSVaojGYP8YblbzWz_AEBfdH03vEwR0xPsQ Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRxylyXBWKBsBgx8LJqAF7aG9sWyrpGWvNOp7hQIfOzD_RUBlwVl8wJbA

Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTbKQHCrruzHuU1jRDnmXQIntKDcykhoBe4WjYFevDMTTtiPzjlRSTOASnMeA Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR2N7StamUDcytId8js0pYggR18qUu9NIEJt47kGvA-uY7k8JxpsDVwXQ

Menurut kasus diatas, sudah sangat jelas bawah tergugat melakukan kesalahan dengan memasarkan brand yang mirip dengan brand penggugat walaupun tergugat sudah mendaftarkan hak merek. Menanggapi hal ini, penulis mencoba mengambil hikmah dr kejadian ini. Seharusnya sebagai produsen dengan brand tertentu disaat mendaftarkan mereknya, melihat brand saingannya terlebih dahulu. Apakah ada kesamaan dari merek, penciptaan dan lainnya. Dan untuk meniadakan kejadian seperti ini, produsen harus selektif dalam menentukan brand mereknya seperti apa, jika tidak maka dapat melanggar hukum.


Rabu, 09 Januari 2013

pancasila dalam masyarakat


Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegeraan. pancasila berperan sebagai pengatur sikap dan tingkah laku orang Indonesia masing-masing dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa (Sila-I), dengan sesama manusia (sila II) dengan tanah air dan nusa bangsa Indonesia (Sila-III) dengan kekuasaan dan pemerintahan negara (kerakyatan) dan dengan negara sebagai kesatuan dalam rangka realisasi kesejahteraan (sila-V). Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah Undang-Undang Dasar yaitu dalam pembukaan UUD’45, dalam mukadimah konstitusi RIS dan dalam mukadimah UUDS RI (1950). Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu dan menjadi pegangan bersama pada saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap ekosistem bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kehormatan Indonesia, yaitu sebagai dasar negara, hal ini karena telah tertanam dalam kalbunya rakyat dan dapat mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khas yaitu membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan, bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yagn lain, bersifat universal yang juga dimiliki bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi ke-5 sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah pula itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Kenyataan sehar-hari yang kita lihat dalam masyarakat bangsa Indonesia antara lain :
  1. Bangsa Indonesia sejak dahulu sebagai bangsa yang religius, percaya akanadanya zat yang maha kuasa dan mempunyai keyakinan yang penuh, bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini akan ciptaan Tuhan. Dalam sejarah nenek moyang, kita ketahui bahwa kepercayaan kepada Tuhan itu dimulai dari bentuk dinamisme (serba tenaga), lalu animisme (serba arwah), kemudian menjadi politeisme (serba dewa)dan akhirnya menjadi monoteisme (kepercayaan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa) sisanya dalam bentuk peninggalan tempat-tempat pemujaan dan peribadatan upacara-upacara ritual keagamaan.
  2. Sejak dahulu, bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa pada hakekatnya semua manusia dilahirkan sama, dan karena itu yang hidup dan menikmati kehadapan sepenuhnya watak mesti bangsa Indonesia yang sebenarnya, tidak menyukai perbedaan perihal martabat yang disebabkan karena perbedaan warna kulit, daerah keturunan dan kasta seperti yang terjadi masyarakat feodal.
  3. Karena pengaruh keadaan geografisnya yang terpencar antara satu wilayah dengan wilayah yang lainnya, antar satu pulau dengan pulau lainnya maka Indonesia terkenal mempunyai banyak perbedaan yang beraneka ragam sejak dari perbedaan bahasa daerah, suku bangsa, adat istiadat, kesenian dan kebudayaannya (bhineka), tetapi karena mempunyai kepentingan yang sama, maka setiap ada bahagian yang mengancam dari luar selalu menimbulkan kesadaran bahwa dalam kebhinekaan itu terdapat ketunggalan yang harus diutamkana kesadaran kebangsaan yang berbeda yaitu sebagai bangsaIndonesia.
  4. Ciri khas yang merupakan kepribadian bansga dari berbagai suku, bangsa Indonesia adalah adanya prinsip musyawarah diantara warga masyarakat sendiri dalam mengatur tata kehidupan mereka. Sedang kepala desa, kepala suku,dan sebagainya hanya merupakan pamong (pembimbing mereka yang dipilih dan dari antara mereka sendiri, prinsip musyawarah dan masyarakat yang merupakan inti dari kerakyatan telah dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat adat seperti : desa marga, kurnia, nagori, banua, dsb.
  5. Salah satu bentuk khusus dari kerakyatan ialah kerakyatan dibidang ekonomi, yang dirumuskan sebagai keadilan atau kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia, asas ini sudah dikenal berabad-abad lamanya yang sisanya masih dapat kita jumpai dalam masyarakat terutama di desa, yaitu kebisaaan tolong menolong antara sesama masyarakat, gotong – royong dalam mengusahakan kepentingan bersama atau membantu (menolong seseorang yang sangat membutuhkan seperti materialistik, kapitalisme dan individualisme sama sekali tidak disukai oleh bangsa Indonesia, karena tidak memungkinkan tercapainya keadilan / kesejahteraan sosial.

Pancasila sebenarnya adalah cita-cita yang ingindicapai bersama oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu, Pancasila sering disebut dengan landasan ideal.Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila merupakan hal yang menjadi sebuah gagasan dan dambaan.Hal ini sesuai dengan pengeraian Pancasila sebagai ideologi negara.Dalam era yang hiruk-pikuk ini, eksistensi Pancasilasudah mulai dipertanyakan.Benarkah Pancasila memang menjadi dasar hidupbangsa, benarkah Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia.Melihatrealita yang ada, sulit untuk membuktikan bahwa Pancasila masih menjiwai dan mendarah-daging dalam diri manusia Indonesia.Pancasila pada saat ini cenderung menjadi lambangdan hanya menjadi formalitas yang dipaksakan kehadirannya di Indonesia.Kehadiran Pancasila pada saat ini bukan berasal dari hati nurani bangsa Indoensia.Bukti dari semua itu aalah tidak aplikatifnya sila-sila yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

www.gunadarma.ac.id

Sila Pancasila


1. Sila keTuhanan Yang Maha Esa
Menjiwai ke Empat Sila Lainnya dan terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Esa ,oleh karena itu segala yang berkaitan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara, Moral penyelenggara Negara, kebebasan dan hak warga Negara harus dijiwai nilai-nilai KeTuhanan Yang Maha Esa

2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila Kemanusiaan yanhg adil dan beradab secara sistimatis didasari dan dijiwai oleh Sila KeTuhanan Yang Maha Esa dan menjiwai ke tiga sila lainnya
Terkandung nilai nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab, oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya Tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) untuk mewujudkan nilai kemanusiaan sebagai mahluk yang berbudaya, bermoral dan beragama

3. Sila Persatuan Indonesia
Dijiwai oleh Sila KeTuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkanaan dalam permusyawaran perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk sosial, Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup berdamai diantara elemen elemen yang membentuk Negara berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama, beraneka ragam tetapi satu Bhineka Tunggal Ika.
Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk untuk mewujudkan tujuan bersama

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Menjiwai 4 sila lainnya dan nilai Filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa Hakikat Negara adalah sebagai penjelmaaan sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan makluk sosial, Hakikat Rakyat adalah sekolmpok manusia seagai makluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan Harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah, Rakyat adalah subyek pendukung pokok Negara, Negara asal adalah dari oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu Rakyat adalah merupakan mula kekuasaan Negara, sehingga sila kerakyatan terkandung nilai Demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara adalah :
a. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Menjamin dan menjujung tinggi harkat dan martabat manusia
c. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama
d. Mengakui atas perbedaan individu, suku, agama karena perbedaan adalah bawaan kodrat manusia
e. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu
f. mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab
g. Menjunjung tinggi azas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab
h. Mewujudkan keadilan untuk tujuan bersama
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Menjiwai ke 4 sila lainnya.
Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).
Keadilan tersebut di dasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri,manusia dengan manusia lain,manusia dengan masyarakat,bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan TuhanNya.
Nilai yang harus terwujud dlm hidup bersama adalah :
1. Keadilan distributive
Suatu hubungan keadilan antara Negara dan warganya dalam artian pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi dalam hal kesejahtraan ,bantuan subsidi, serta keempatan dalam hidup bersama yang didasarkan antara hak dan kewajiban

2. Keadilan Legal
Keadilan bertaat yaitu suatu hubungan keadilan antara warganegara dengan negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaai peraturan perundang undangan yang berlaku

3. Keadilan Komunikatif
Keadilan komunikatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik . Nilai nilai keadilan tersebut haruslah merupakan satu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya dan melindunginya serta mencerdaskannya.
Demikianpula nilai nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara Negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa didunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama\


Gunadarma

macetnya jakarta


Penyebab Kemacetan
  • Arus yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan
  • Terjadi kecelakaan terjadi gangguan kelancaran karena masyarakat yang menonton kejadian kecelakaan atau karena kendaran yang terlibat kecelakaan belum disingkirkan dari jalur lalu lintas,
  • Terjadi banjir sehingga kendaraan memperlambat kendaraan
  • Ada perbaikan jalan,
  • Bagian jalan tertentu yang longsor,
  • Kemacetan lalu lintas yang disebabkan kepanikan seperti kalau terjadi isyarat sirene tsunami.
  • Karena adanya pemakai jalan yang tidak tahu aturan lalu lintas, spt : berjalan lambat di lajur kanan dsb.
  • Adanya parkir liar dari sebuah kegiatan.
  • Pasar tumpah yang secara tidak langsung memakan badan jalan sehingga pada akhirnya membuat sebuah antrian terhadap sejumlah kendaraan yang akan melewati area tersebut.
  • Pengaturan lampu lalu lintas yang bersifat kaku yang tidak mengikuti tinggi rendahnya arus lalu lintas

Dampak Kemacetan
Kemacetan lalu lintas memberikan dampak negatif yang besar yang antara lain disebabkan:[rujukan?]
  • Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah
  • Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah,
  • Keausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi,
  • Meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal,
  • Meningkatkan stress pengguna jalan,
  • Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya

Pemecah Kemacetan
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehensif yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

[sunting]Peningkatan kapasitas

Salah satu langkah yang penting dalam memecahkan kemacetan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan/parasarana seperti:
  1. Memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan,
  2. Merubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah,
  3. Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan.
  4. Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover,
  5. Mengembangkan inteligent transport sistem.

[sunting]Keberpihakan kepada angkutan umum

Pengembangan jaringan pelayanan angkutan umumUntuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan antara lain:
  1. Pengembangan lajur atau jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal sebagai Busway,
  2. Pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai metro di Perancis, Subway di Amerika, MRT di Singapura
  3. Subsidi langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk kepada angkutan umum,

[sunting]Pembatasan kendaraan pribadi

Langkah ini biasanya tidak populer tetapi bila kemacetan semakin parah harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrem sebagai berikut:
  1. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP). ERP berhasil dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain dengan penerapan kebijakan parkir yang dapat dilakukan dengan penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya,
  2. Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
  3. Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motormasuk jalan tol, pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway.

Hampir semua jalan di Jakarta mengalami kemacetan yang cukup membuat kita pusing, kesal, dan uring-uringan akibat kemacetan yang terjadi. Sebenarnya sederhana saja, kemacetan itu disebabkan oleh ketidakseimbangan antara pertambahan jumlah kendaraan dan pertambahan jumlah jalan.
Selama ini pertambahan jumlah kendaraan meningkat dengan pesat sementara pertambahan jalan bisa dikatakan tidak ada pertambahan yang signifikan. Selain itu, faktor yang turut berperan dalam kemacetan adalah banyak pengendara yang tidak disiplin dan tidak mematuhi peraturan berlalu lintas serta jumlah penduduk DKI Jakarta yang semakin banyak akibat urbanisasi.

Beberapa cara yang telah ditempuh oleh pemerintah DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan, seperti memberlakukan three in one pada jalan-jalan tertentu dan membangun transportasi Busway Tapi nampaknya usaha tersebut tetap saja tidak bisa mengatasi kemacetan. Khusus untuk busway, transportasi massal jenis ini memang sangat dibutuhkan, tapi bukan untuk mengatasi kemacetan, justru sebaliknya, karena jalan yang digunakan oleh busway tidak dibarengi dengan pelebaran jalan, sehingga jalan semakin sempit akibatnya makin menimbulkan kemacetan. Di samping itu masyarakat pengguna busway justru dimonopoli oleh masyarakat yang nota bene tidak memiliki kendaraan roda empat.

Jakarta sebagai Ibukota Republik Indonesia disokong oleh beberapa daerah seperti Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Depok. Di mana banyak masyarakat atau penduduk yang bertempat tinggal di daerah-daerah tersebut bekerja di Jakarta. Bisa dibayangkan kalau sebagian besar dari mereka menggunakan kendaraan ditambah dengan penduduk Jakarta yang terus bertambah. Jakarta jadi membludak dan akibatnya kemacetan terjadi di mana-mana.

Sebagai negara yang masih berkembang, tentu masyarakatnya, berlomba-lomba menuju ke penghidupan yang lebih baik. Pada umumnya, mereka mengukur kesuksesan dengan memiliki kendaraan roda 4 (mobil). Ada kebanggaan dalam dirinya dan ingin menunjukkan kepada keluarga, teman, dan masyarakat di sekelilingnya bahwa ia telah sukses. Semakin banyak mobil semakin kaya (sukses) dan banggalah ia.

Hal yang juga memicu kemacetan adalah jumlah penduduk. Orang berlomba-lomba hijrah ke Jakarta mencari pekerjaan atau kehidupan yang lebih layak. Umumnya, putra-putri terbaik daerah yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi hijrah ke Jakarta. Bahkan yang tidak berpendidikan pun semuanya hijrah ke Jakarta. Ibaratnya Jakarta adalah gula yang dikerebuti oleh semut. Sehingga menimbulkan banyak masalah, seperti pengangguran, kemiskinan, kriminalitas, kesenjangan sosial, kepadatan penduduk, dan lain-lain. Kenapa bisa terjadi demikian? Hal itu dapat disebabkan karena pembangunan yang tidak merata. Jakarta sebagai Ibukota negara mendapat perhatian yang berlebihan dalam semua aspek pembangunan, baik industri, infra suruktur maupun birokrasinya. Sementara daerah lain mendapatkan porsi dan perhatian yang lebih kecil. Sehingga terjadi ketidakseimbangan. Belum lagi pembangunan banyak yang tidak berorientasi lingkungan, sehingga dampaknya menjadi rawan banjir, longsor. dan sebagainya. Dampak yang lebih besar mungkin saja akan terjadi dalam beberapa tahun mendatang. Jakarta sepertinya tempat untuk praktek segala aktivitas kehidupan di Indonesia, tanpa ada perencanaan yang matang.

Sebagai sebuah negara yang luas dan terdiri dari banyak pulau dan jumlah penduduk yang besar. Perlu dipikirkan suatu sistem yang sesuai dalam menata negara ini. Mungkin kita bisa meniru sistem yang dipakai di Amerika Serikat, karena hampir ada kemiripan dalam hal luas daerah dan jumlah penduduk.

sumber:

pencemaran air di Indonesia untuk tugas ISD


 Air merupakan salah satu sumber daya alam yang mulai terasa pengaruhya pada usaha memperluas kegiatan pertanian dan industri di berbagai tempat di dunia, secara alamiah  sumber-sumber air  merupakan kekayaan alam yang dapat di perbaharui dan yang mempunyai daya generasi yang selalu dalam sirkulasi. Air sebagai sumber daya kini lebih di dasari merupakan salah satu unsure penentu di dalam ikut mencapai keberhasilan pembangunan  termasuk pula terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan lingkungan.
   Pada masa sekarang ini, nampaknya sulit untuk memperoleh air yang betul-betul murni, aliran air dari gunung yang di perkirakan paling bersih pun akan membawa mineral-mineral, gas-gas berlarut dan zat-zat organik dari tumbuhan atau binatang yang hidup di dalam atau dekat aliran tersebut, selain itu aktifitas manusia merupakan salah satu yang  menyebabkan timbulnya masalah-masalah pencemaran air di dalam ekosistem air.
   Menurut SK menteri Kependudukan Lingkungan Hidup no. 02/MENKLH/1988. “Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya  makhluk hidup, zat, energi, dan / atau berubahnya tatanan (komposisi air) oleh kegiatan manusia dan proses alam sehingga kualitas air menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukanya.”
   Pencemaran air sungagi terjadi apabila dalam sungai tersebut terdapat bahan yang menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak di harapkan baik yang bersifat fisik, kimiawi, maupun biologis sehingga air sungai tersebut kualitasnya menurun dan berkurang nilai gunanya yang dapat mempengaruhi kehidupan makhluk hidup di sekitarnya.
   Menurut Diryanto (2004:73) pencemaran merupakan sebuah siklus yang selalu berputar dan saling mempengaruhi satu dengan lainnya.
   Pada hakikatnya antara aktifitas manusia dan timbulnya pencemaran terdapat hubungan melingkar berbentuk siklus. Agar dapat hidup dengan baik manusia beradaptasi dengan lingkunganya dan untuk memenuhi kebutuhan  hidupnya manusia mengembangkan teknologi, akibat sampingan dari pengembangan teknologi adalah bahan pencemaran yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan ini merupakan stimulus agar manusia menyesuaikan diri terhadap lingkungan.
   Pada saat ini pencemaran  terhadap lingkungan berlangsung dimana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masukya logam berat.
   
B.     Penyebab Pencemaran Air Sungai Di Indonesia
    Menurut Achmad Lutfi,2009:01 pada dasarnya pencemaran air sungai di indonsia disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu:
    1. Berkembangnya industri-industri di Indonesia
    Denwasa ini industri-industri di Indonesia semakin berkembang, baik jumlah, teknologi, tingkat produksi maupun limbah yang di hasilkan. Industri-industri khususnya yang berada di dekat aliran sungai cenderung akan membuang limbahnya ke dalam sungai yang dapat mencemari ekosistem air, karena pembuangan limbah industri ke dalam sungai dapat menyebabkan berubahnya susunan kimia, bakteriologi, serta fisik air. Polutan yang di hasilkan oleh pabrik dapat berupa:
    1. Logam Berat: timbale, tembaga, seng dll.
    2. Panas: air yang tinggi temperaturnya sulit menyerap oksigen yang pada akhirnya akan mematikan biota air.
    2. Belum tertanganinya pengendalian limbah rumah tangga
    Limbah rumah tangga yang belum terkendali merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pencemaran lingkungan khususnya air sungai. Karena dari limbah rumah tangga dihasilkan beberapa zat organik dan anorganik yang dibuang dan dialirkan melalui selokan-selokan dan akhirnya bermuara ke sungai. Selain dalam bentuk zat organik dan anorganik, dari limbah rumah tangga bisa juga membawa bibit-bibit penyakit yang dapat menular pada hewan dan manusia sehingga menimbulkan epidemi yang luas di masayarakat.
    3.  Pembuangan limbah pertanian tanpa melalui proses pengolahan.
    Limbah pertanian biasanya dibuang ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan, sehingga dapat mencemari air sungai karena limbah pertanian mengandung berbagai macam zat pencemar seperti pupuk dan pestisida.
    Penggunaan pupuk di daerah pertanian akan mencemari air yang keluar dari pertanian karena air ini mengandung bahan makanan bagi ganggang dan tumbuhan air seperti enceng gondok sehingga ganggang dan tumbuhan air tersebut mengalami pertumbuhan dengan cepat yang dapat menutupi permukaan air dan berpengaruh buruk pada ikan-ikan dan komponen ekosistem biotik lainnya.
    Penggunaan pestisida juga dapat menggagu ekosistem air karena pestisida bersifat toksit dan akan mematikan hewan-hewan air, burung dan bahkan manusia.
    4. Pencemaran air sungai karena proses alam
    Proses alam juga berpengaruh pada pencemaran air sungai misalnya terjadinya gunung meletus, erosi dan iklim.
    Gunung meletus dan erosi dapat membawa berbagai bahan pencemaran salah satunya berupa endapan/sediment seperti tanah dan lumpur yang dapat menyebabkan air menjadi keruh, masuknya sinar matahari berkurang, dan air kurang mampu mengasimilasi sampah.
    Iklim juga berpengaruh pada tingkat pencemaran air sungai misalnya pada musim kemarau volume air pada sungai akan berkurang, sehingga kemampuan sungai untuk menetralisir bahan pencemaran juga berkurang.

    Dari uraian penyebab pencemaran air sungai di Indonesia diatas, bahan pencemarannya dapat dikelompokkan menjadi:
    1. Sampah yang dalam proses penguraiannya memerlukan oksigen yaitu sampah yang mengandung senyawa organik, misalnya sampah industri makanan, sampah industri gula tebu, sampah dari tanaman air seperti enceng gondok yang mati, sampah rumah tangga (sisa-sisa makanan, kotoran manusia dan kotoran hewan ternak), dll. Untuk proses penguraian sampah-sampah tersebut memerlukan banyak oksigen, sehingga apabila sampah-sampah tersebut berada di dalam air, maka perairan tersebut akan kekurangan oksigen.
    2. Bahan pencemar penyebab terjadinya penyakit yaitu bahan pencemaran yang mengandung virus dan bakteri misal bakteri coli. Bahan pencemar ini berasal dari limbah rumah tangga, limbah rumah sakit atau dari kotoran hewan/manusia.
    3. Bahan pencemar senyawa organik/mineral misalnya logam-logam berat seperti merkuri (Hg), cadmium (Cd), timah hitam (Pb), tembaga (Cu), garam-garam anorganik.
    4. Bahan pencemar organik yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme yaitu senyawa organik yang berasal dari pestisida, herbisida, polimer seperti plastik, deterjen, serat sintesis, limbah industri dan limbah minyak.
    5. Bahan pencemar berupa makanan tumbuh-tumbuhan seperti senyawa nitrat dan senyawa fosfat.
    6. Bahan pencemar berupa zat radioaktif yang biasanya berasal dari limbah PLTN dan dari percobaan- percobaan nuklir lainnya.
    7. Bahan pencemar berupa endapan/sedimen seperti tanah dan lumpur akibat erosi pada tepi sungai atau partikulat-partikulat padat/lahar yang disemburkan oleh gunung berapi yang meletus.
    8. Bahan pencemar berupa kondisi (misalnya panas), berasal dari limbah pembangkit  tenaga listrik atau limbah industri yang menggunakan air sebagai pendingin.

    C. Dampak Pencemaran Air Sungai di Indonesia
    Menurut Triastuti,2008:01 pencemaran air sungai di Indonesia membawa dampak negatif yang beraneka ragam. Diantaranya adalah:
    1. Meracuni sumber air minum
    Misalnya air yang tercemar oleh logam-logam berat yang masuk  ke dalam tubuh melalui minuman dapat tertimbun dalam organ-organ tubuh seperti ginjal, hati, limpa, saluran pencernaan lainnya sehingga mengganggu fungsi organ tubuh tersebut.
    Selain itu pencemaran yang disebabkan oleh zat radioaktif dapat menyebabkan penyakit kanker serta merusak sel dan jaringan tubuh lainnya.  
           2. Mengakibatkan penularan penyakit
    Yaitu air yang tercemar oleh virus dan bakteri. Misalnya bakteri coli yang dapat menyebabkan penyakit saluran pencernaan (disentri, kolera, diare, types) atau penyakit kulit.  
           3. Merusak ekosistem air (membunuh ikan-ikan dan organisme dalam air lainnya)
    Yaitu disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:
    Þ    Disebabkan karena penguraian sampah organik yang dalam penguraiannya memerlukan banyak oksigen sehingga kandungan oksigen dalam air menjadi semakin sedikit yang mengakibatkan ikan-ikan dan organisme dalam air kekurangan oksigen dan akhirnya mengakibatkan kematian.
    Þ    Bahan pencemaran organik yang tidak dapat diuraiakan oleh mikroorganisme sehingga akan menggunung dan mencemari air sungai yang dapat mengganggu kehidupan dan kesejahteraan makhluk hidup di dalamnya.
    Þ    Bahan pencemaran berupa makanan tumbuh-tumbuhan yang dapat menyebabkan tumbuhnya alga (ganggang) dan tumbuhan air separti enceng gondok dengan pesat sehingga menutupi permukaan air yang mengakibatkan kadar oksigen dan sinar matahari berkurang karena terhalang dan tidak dapat masuk ke dalam air sehingga mengganggu kehidupan akuatik (organisme, ikan, dan tanaman dalam air).
    Þ    Bahan pencemaran berupa kondisi (misalnya panas) yang menyebabkan suhu air meningkat sehingga tidak sesuai untuk kehidupan akuatik.
    Tanaman, ikan dan organisme yang mati ini akan terurai menjadi senyawa-senyawa organik yang dalam proses penguraiannya memerlukan banyak oksigen sehingga terjadi penurunan kadar oksigen dalam air.
    Þ    Bahan pencemaran berupa endapan/sedimen yang menyebabkan air menjadi keruh, masuknya sinar matahari berkurang, air kurang mampu mengasimilasi sampah sehingga mengganggu kehidupan akuatik.
           4. Mengakibatkan terjadinya bencana alam
      Seperti banjir yang diakibatkan karena tersumbatnya aliran sungai oleh sampah masyarakat sehingga merugikan kehidupan masyarakat itu sendiri dan makhluk hidup lain di sekitarnya.

      D. Cara Mencegah Pencemaran Air Sungai di Indonesia
      Menurut Achmad Lutfi,2009:01 untuk mencegah agar tidak terjadi pencemaran air sungai di Indonesia kita perlu melakukan berbagai langkah diantaranya adalah:
      1. Melestarikan tumbuhan di hulu sungai dan membuat sengkadan pada lahan pertanian yang miring
      Agar tidak menimbulkan erosi tanah, di sekitar hulu sungai sebaiknya ditanami tumbuh-tumbuhan yang dapat menahan terjadinya erosi serta pada lahan pertanian yang miring dibuat sengkedan agar tidak menimbulkan erosi dan tanah longsor
      1. Tidak membuang sampah apapun ke dalam sungai
      Sampah seharusnya memang tidak di buang ke sungai tetapi sampah dapat dimanfaatkan menjadi barang yang berguna. Misalnya:
      Þ    Sampah padat dari rumah tangga berupa plastik atau serat sintesis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme dapat diolah menjadi bahan lain yang berguna. Misalnya dapat diolah menjadi karet.
      Þ    Sampah organik yang dapat diuraiakan oleh mikroorganisme dikubur dalam lubang tanah, kemudian kalau sudah membusuk dapat digunkan sebagai pupuk.
      1. Tidak menggunakan pupuk atau pestisida secara berlebihan
      Penggunaan pupuk dan pestisida sebagian besar biasanya dilakukan oleh lahan pertanian yang airnya kemudian dialirkan ke sungai tanpa melalui proses pengolahan. Maka dari itu, penggunaannya harus seminimal mungkin agar tidak menimbulkan pencemaran yang serius
      1. Mengolah limbah industri menjadi barang yang bermanfaat. Misalnya mengolah limbah industri gula menjadi tetes (yang dapat digunakan sebagai pupuk) maupun menjadi micin (yang dapat digunakan sebagai penguat rasa makanan).
      2. Memanfaatkan tanaman air seperti enceng gondok yang tumbuh secara tidak terkendali menjadi barang-barang kerajinan, seperti tas
      3. Melestarikan hutan
      Yaitu dilakukan agar ketersediaan air yang disimpan oleh tumbuh-tumbuhan hutan tidak berkurang, sehingga sumber-sumber mata air sungai tidak berkurang memproduksi air dan volume air sungai tetap stabil. Selain itu tumbuhan hutan dapat menyerap CO2 dan menghasilkan O2 yang dapat mencegah terjadinya hujan asam yang dapat merusak ekosistem air sungai
      1. Membuat undang-undang mengenai pencemaran air sungai di Indonesia serta melakukan pengontrolan secara ketat dan sanksi keras pada yang melanggar ketentuan pemerintah tersebut.
      2. Yang paling penting dari pencegahan pencemaran air sungai di Indonesia adalah menyadarkan masyarakat Indonesia itu sendiri akan pentingnya aliran sungai bagi kehidupan. Karena dengan kesadaran itu masayarakat akan menjaga dan melestarikan sungai tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga mereka tidak akan membuang bahan pencemaran ke dalam sungai dan sungai akan terjaga kelestariannya yang akan membawa kesejahteraan bagi makhluk hidup di sekitarnya.