Selasa, 23 April 2013

hak merek


Pengertian Hak Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Bentuk atau wujud merek itu menurut Suryatin dimaksudkan untuk membedakannya dari barang sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya pembedaan itu, maka terdapat beberapa jenis merek, yakni :
1. Merek lukisan (bell mark)
2. Merek kata (word mark)
3. Merek bentuk (form mark)
4. Merek bunyi-bunyian (klank mark)
Berikut ini adalah merk produk yang memiliki kesamaan pada nama produk bunyi-bunyian, logo, bentuk atau kata:
Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRYajPxoI2JHzEGHMGJlVLhbadRFTVbjumhPPJYiLv_GQaV11AcHu2QZjnK Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR7fjoPThsFp0thFb7y8zR7wBUev3YSxtojyVurho0vbsBhL-OUIxIzu5A






Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRGuQ1fhxKw2tvRZh6e68L2zbaet16pzaQkTDysgwYhtXZiDBsJfyv01qX_ Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRPiWn_CwBTZdmgLY45M_verW3o5MJuFqaYJLX-Ku56qI8H4D2fM2LIYQ

Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRyTIm2yeR8sOTLdKnjMw_nuSVaojGYP8YblbzWz_AEBfdH03vEwR0xPsQ Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRxylyXBWKBsBgx8LJqAF7aG9sWyrpGWvNOp7hQIfOzD_RUBlwVl8wJbA

Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTbKQHCrruzHuU1jRDnmXQIntKDcykhoBe4WjYFevDMTTtiPzjlRSTOASnMeA Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR2N7StamUDcytId8js0pYggR18qUu9NIEJt47kGvA-uY7k8JxpsDVwXQ

Menurut kasus diatas, sudah sangat jelas bawah tergugat melakukan kesalahan dengan memasarkan brand yang mirip dengan brand penggugat walaupun tergugat sudah mendaftarkan hak merek. Menanggapi hal ini, penulis mencoba mengambil hikmah dr kejadian ini. Seharusnya sebagai produsen dengan brand tertentu disaat mendaftarkan mereknya, melihat brand saingannya terlebih dahulu. Apakah ada kesamaan dari merek, penciptaan dan lainnya. Dan untuk meniadakan kejadian seperti ini, produsen harus selektif dalam menentukan brand mereknya seperti apa, jika tidak maka dapat melanggar hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar